Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H, Perpustakaan USU Tutup Sementara
Perpustakaan USU Dukung Explore Sage Journals Gelar Quiz Berhadiah
Perpustakaan USU Dukung Penyelenggaraan Call for Papers ICoPoF 2026 di Gedung DLCB USU
02 Desember 2019
-
Kegiatan tersebut dilakukan atas instruksi Rektor USU Prof. Dr. Runtung, S.H., M.Hum., yang tertuang dalam surat Nomor: 15122/UN5.1.R/SDM/2019 tentang Pembinaan PNS dan Tenaga Non PNS Universitas Sumatera Utara. Sosialisasi Pembinaan PNS dan Tenaga Non PNS tersebut bermaksud untuk meluruskan wewenang Unit Kerja dalam menegakkan peraturan disiplin PNS sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010.
“Akhir-akhir ini pelanggaran disiplin yang dilakukan PNS maupun Tenaga Non PNS di lingkungan USU dan penyelesaiannya oleh unit kerja diserahkan kepada Rektor USU untuk memutasikan pegawai tersebut. Padahal tindakan tersebut tidak sesuai dengan peraturan disiplin PNS PP nomor 53 Tahun 2010.” demikian maksud dari surat tersebut.
“Selama ini banyak yang mengira sanksi kepada seorang pegawai terutama PNS yang melakukan pelanggaran disiplin kerja, dilakukan oleh Rektor USU. Padahal itu tidak benar. Unit kerja dapat memberikan hukuman langsung kepada pegawai yang melakukan pelanggaran, baik PNS maupun Tenaga Non PNS.” demikian sambutan Jonner Hasugian kepada seluruh staffnya.
Berdasarkan PP nomor 53 Tahun 2010 pembinaan PNS adalah atasan langsung, dengan demikian bagi Tenaga Non PNS jika diduga melakukan pelanggaran disiplin diadakan pembinaan oleh atasan langsung. Tentang jenis pelanggaran disiplin tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dengan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan dapat dilihat pada pasal 8, pasal 9 dan pasal 10.
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh pegawai Perpustakaan USU tersebut berlangsung selama lebih kurang dua jam. Pada saat sesi tanya jawab, para peserta memanfaatkan kesempatan tesebut untuk menggali lebih dalam lagi tentang peraturan, yang sesungguhnya peraturan yang dimaksud bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai agar tujuan dan harapan suatu unit kerja dapat tercapai.

